Rabu, 02 April 2008

TANGGAPAN FORUM TENTANG PEMBANGUNAN APARTEMEN DI BALOI

Sebagai mana diberitakan dalam sebuah Surat kabar local yang terbit di Batam (Tribun Batam dan Batam Pos pada hari Senin 31 Maret 2008) , tentang keberatan warga di wilayah Baloi tentang pembangunan apartemen 26 lantai di samping BCS Mall. Warga keberatan karena selaku penghuni lama merasa terganggu dengan proses pembangunan (saat ini sedang dalam pembuatan pondasi bored pile). Salah satunya karena terjadi pembongkaran portal dan taman lingkungan.

Alangkah baiknya apabila kita melihat kasus ini secara obyektif dan dengan fikiran jernih. Pembangunan apartemen atau hunian vertical sudah menjadi trend di kota besar di Indonesia. Di Jakarta dan kota besar lainnya ( Medan, Surabaya, bandung misalnya) puluhan ribu unit apartemen di lepas ke pasar dengan sambutan yang sangat positif. Batam pun sebagai kota yang sedang berkembang dengan sebutan kota metropolis, tidak lepas dari trend property tersebut. Apartemen 20 lantai di Proyek Imperium superblock meruapakan salah satu pengusung trend tersebut dan pengembangan lain juga mengikuti. Memang solusi yang paling baik untuk mengatasi keterbatasan lahan adalah dengan membangun secara vertical/bertingkat.

Namun perlu dicermati bahwa membangun vertical adalah memerlukan perencanaan yang matang dan melibatkan berbagai bidang teknik. Selain itu juga perlu diperhatikan dengan dampak terhadap lingkungan.

Pada kasus pembangunan apartemen di baloi , sebagaimana dilaporkan oleh harian Tribun Batam, terjadi penyerobotan fasilitas dan ruang public ( pembongkaran portal dan penggusuran taman lingkungan.

Padahal sesuai peraturan dalam pembangunan berskala besar harus dibuat AMDAL ( Analisa mengenai Dampak Lingkungan ), yang mengkaji tentang pengaruh pembangunan terhadap lingkungan baik secara ekonomi, social budaya maupun secara teknis. Salah satu proses amdal adalah sosialiasi tentang proyek tersebut kepada masyarakat sekitar, sehingga apabila ada masalah yang berkaitan dengan beban lingkungan sudah dapat di diskusikan terlebih dahulu.

Perlu juga dikaji apakah rencana pembangunan apartemen di wilayah baloi sudah sesusi dengan Rencana tata ruang yang ada? Hal ini berkaitan dengan peruntukan lahan, dan hal – hal teknis yang berkaitan dengan peraturan ketinggian bangunan, Koefisien dasar bangunan dan lain sebagainya , dimana hal tersebut akan merupakan satu kesatuan dengan perencanaan yang komprehensif.

Disamping itu juga perlu diperhatikan terhadap beban terhadap utilias lingkungan. Apartemen 26 lantai paling sedikit akan mempunyai 300 unit apartemen. Apalah sudah dilakukan kajian terhadap daya dukung drainase dilingkungan tersebut, karena pembuangan limbah rumah tangga akan melalui saluran yang sudah ada. Jangan sampai problem banjir yang mendera Kota batam selama musim hujan dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda ditemukan solusi yang tepat, akan diperparah dengan pembangunan yang tidak tanggap dengan problem lingkungan. Masih segar di ingatan kita, pembangunan BCS mall mengakibatkan banjir disekitar lokasi karena ketidak mampuan jaringan utilitas yang ada , dan seharusnya hal itu bisa dikaji terlebih dahulu. Ujung-ujungnya masyarakat mulai berteriak dan baru pemerintah tergopoh-gopoh mensikapi sehingga cenderung hanya reaktif bukan proaktif.

Perlu dipertanyakan apakah proyek apartemen tersebut sudah mengantongi Ijin Fatwa Planologi dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)? Karena pada saat ini lokasi proyek sudah terjadi aktifitas yakni pembuatan Struktur Pondasi Bored Pile. Tidak terdapatnya papan Plang yang mencantumkan No. IMB menimbulkan pertanyaan bagi public apakah proyek ini sudah mendapatkan ijin dari instansi yang berwenang?

Perlu diperjelas juga dengan konsultan perencana yang meng hadle proyek tersebut , apakah juga mempunyai SIBP ( Surat Ijin Bekerja Perencana ) untuk wilayah Batam sebagai salah satu persyaratan IMB? Apakah hanya terjadi peminjaman sertifikat SIBP? Padahal untuk proyek skala apartemen 26 lantai ini, pemegang SIBP akan mempunyai tanggung jawab besar terhadap semua hal yang berkaitan dengan teknis.( Baca juga Materi usulan forum Arsitek kepri dengan Dinas Tata Kota Batam di halaman blog ini)

Forum Komunikasi Arsitek Kepulauan Riau, sebagai salah satu pelaku pembangunan di Propinsi Kepri pada umumnya dan di Batam pada khususnya, meminta kepada pemerintah Kota Batam terutama instansi yang terkait untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut.

Forum Komunikasi Arsitek Kepulauan Riau melihat bahwa dengan pertumbuhan kota yang sangat luar biasa , Kota Batam sudah waktunya mempunyai Dewan Penasehat Arsitektur Kota yang akan Memberikan keseimbangan terhadap beberapa lembaga instansi teknis terkait dengan pembangunan kota,di samping juga sebagai partner pemerintah dalam perumusan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan Kota Batam. Dewan Penasehat Kota merupakan sebuah lembaga independen yang dapat memberikan masukan dalam berbagai kebijakan tentang pembangunan kota.

FORUM KOMUNIKASI ARSITEK KEPULAUAN RIAU