AGENDA PERTEMUAN FORUM ARSITEK
DENGAN DINAS TATA KOTA BATAM
I. IMB
1. Kepastian waktu proses dan rentang waktu . Contoh kasus : OB 2 minggu, Tanjung Balai Karimun 2 minggu, Semarang maksimal 1 bulan, Sragen 1 minggu. Sedangkan Kimpras memberikan batas waktu pengurusan 62 hari , tetapi realitanya bisa lebih dari 6 bulan.
2. Kepastian standar teknis (muatan dan kriteria baik dari segi arsitektural, struktural dan ME).
3. Ketidak jelasan tentang agenda pemeriksaan lapangan.=
4. Ketidakjelasan tentang presentasi IMB
5. Keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia)
6. Ketidak jelasan terhadap beban biaya pengurusan
7. Hasil Pemutihan IMB yang diterbitkan sertifikat SBPMB
II. RTBL
1. Pembuatan RTBL sebenarnya beban siapa? (kajian tentang dasar hukum tentang herarki RTBL dalam struktur tata ruang kota). Sesuai dengan Pasal 93 Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Batam.
2. Yang selama ini terjadi RTBL hanya menjadi legalisasi terhadap Dokumen DED ( Detail Engineering Design) yang sudah dibuat oleh investor, sehingga kedudukan RTBL hanya menjadi pelengkap perijinan IMB.
3. Kajian RTBL harus selalu terkait dengan kajian lingkungan
4. Beban biaya di luar biaya resmi terlalu besar dan tidak wajar
III. AMDAL
1. Penunjukan konsultan AMDAL menjadi obyek sampingan oknum pemerintah
2. Beban biaya di luar biaya resmi yang terlalu besar dan tidak wajar
3. Kajian AMDAl hanya merupakan pelengkap perijinan IMB
4. Terkait no. 1 , banyak kajian AMDAL yang tidak standar dan merupakan produk kopian
IV. SIBP (Surat Ijin Bekerja Perencana )
1. SIBP yang dikeluarkan dalam Perda IMB tidak mempunyai bobot hukum terkait dengan jasa konsultansi pemerintah (lihat pasal 9 ayat 1, UU jasa Kontruksi No. 18 tahun 1999).
2. SIBP arsitek yang diterbitkan oleh Pemko dengan rekomendasi dari IAI tidak diakreditasi oleh LPJK, sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai Penanggung Jawab perencana dan pengawas Kontruksi.
3. Persyaratan SKA dalam jasa konsultansi dapat dijadikan pertimbangan untuk mengkaji keberadaan SIBP (dimungkinkan dihapuskan persyaratan SIBP dalam perijinan IMB).
4. Dalam pengajuan IMB untuk proyek-proyek pemerintah masih diperlukan SIBP sedangkan di dalam proses pengadaan jasa konsultansi , tenaga ahli yang diminta tidak ada persyaratan SIBP, karena yang disyaratkan adalah Sertifikat keahlian (SKA) sesuai dengan Undang-Undang Jasa Kontruksi.
V. SBPMB
1. Perlu dipertanyakan sejarah SBPMB ke Otorita Batam
2. Di Batam terdapat dua jenis Sertifikat bangunan, IMB dan SBPMB
3. SBPMB digunakan sebagai sertifikat bangunan menyalahi Perda No. 2 tahun 2002 tentang IMB karena SBPMB hanyalah surat bukti bahwa bangunan sudah sesuai dengan IMB , yang tentunya tidak dapat dijadikan dasar penarikan restribusi.
4. Isi SBPMB cacat hukum karena :
a. Menyebutkan sesuai fatwa planologi, padahal fakta dilapangan belum tentu sesuai dengan Fatwa Planologi
b. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang digunakan sebagai dasar diterbitkan SBPMB TIDAK BERNOMOR , ( melanggar surat Negara).
c. Dipertanyakan hasil dari Pemeriksaan Lapangan terkait dengan Pelaksanaan pekerjaan Struktur , ME , Arsitektur, Fatwa Planologi seperti apa ?
d. Terjadi pengalihan hak perhitungan KDB atau luas lantai bangunan secara sepihak dari Otorita Batam ke Tim Pelayan Aktif IMB (Kimpras dan IAI).
e. SBPMB bukan produk hukum dalam perda IMB
5. Perlu Klarifikasi terhadap legalitas SBPMB pada lembaga hukum ( notaris) dan pada perbankan, terkait dengan kemungkinan tidak berlakunya SBPMB untuk berbagai kepentingan , yang dapat merugikan masyarakat sebagai SBPMB
6. Aspek Hukum yang mendasari kerja sama instansi pemerintah dengan pihak ke 3 yang notabene bukan merupakan badan usaha
7. Mekanisme kontrol perhitungan restribusi yang dilakukan oleh pihak ke 3 bentuknya seperti apa, dan bagaimanakah proses birokrasi yang menyangkut kas Negara dilakukan oleh pihak ke 3 ?
VI. PERAN ARSITEK DALAM PROSES PEMBANGUNAN
1. Memposisikan arsitek sebagai partner aktif :
a. Memberikan bantuan saran dan ide
b. Fungsi Kontrol
c. Pembinaan dan peningkatan SDM
d. Stake holder dalam pembangunan kota
2. Dewan Penasehat Kota
a. Memberikan keseimbangan terhadap beberapa lembaga instansi teknis terkait dengan pembangunan kota
b. Sebagai partner pemerintah dalam perumusan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan Kota Batam
c. Sebagai lembaga independen yang dapat memberikan masukan dalam berbagai kebijakan tentang pembangunan kota
d. Unsur yang bisa menjadi anggota Dewan Penasehat Kota adalah elemen masyarakat terutama dari para professional pembangunan Kota dan bukan bukan dari birokrat.
3. Sayembara Desain
a. Latar belakang Sayembara desain :
1. Kebutuhan sebuah desain ruang publik
2. Carut marut arsitektur kota yang miskin identitas
3. Memperkenalkan Kota Batam dalam satu sisi
4. Tidak adanya karya arsitektur yang membanggakan
b. Tujuan :
1. Untuk mendapatkan produk desain yang lebih berkualitas dengan skala yang lebih luas
2. Menjaring karya terbaik dari masyarakat luas
3. Aktualisasi profesionalitas lebih bisa diterima
c. Metode :
1. Pembentukan kepanitiaan dan sekretariat
2. Publikasi nasional melalui media cetak dan elektronik
3. Penjurian yang independen dan berkompenten
4. Penjaringan peserta dari elemen masyarakat akademis dan professional
5. Hasil karya terbaik dipresentasikan dihadapan Pemerintah kota Batam dan public
6. Karya pemenang dan peserta akan dipamerkan oleh Forum Komunikasi Arsitek Kepri
d. Produk Sayembara
1. Laporan perencanaan dan perancangan
2. Gambar prarencana dan impression 3 D
3. Format penyajian berwarna dengan program computer dalam format A3
e. Biaya
1. Dari Pemko Kota Batam cq. Dinas Tata Kota
2. Sponsor yang tidak mengikat
3. Individu yang peduli
f. Waktu Pelaksanaan
1. 90 hari kerja
1 komentar:
kami menggundang pengunjung blog ini untuk bergabung di forum iDEA Online. klik www.ideaonline.co.id/forum.
terimakasih
Posting Komentar